Alamat

Glugo, Panggungharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


No. Telpon

087-805-900-800


Email

sekretariat.meravi.id@gmail.com

bumdes

meravi

Koperasi

Koperasi Merah Putih

Syarat dan Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai Pilar Tata Kelola Koperasi Modern

17 May 2025

/

By: admin

syarat-dan-susunan-pengurus-koperasi-desa-merah-putih-sebagai-pilar-tata-kelola-koperasi-modern


Syarat dan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih
merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola koperasi yang profesional, inklusif, dan akuntabel. Dengan sistem kepengurusan yang jelas dan selektif, koperasi desa akan mampu menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung kemandirian ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, setiap calon pengurus harus memenuhi persyaratan ketat dan menjalankan fungsi sesuai prinsip koperasi yang sehat dan berkelanjutan.

Pertama, calon pengurus harus memiliki pengetahuan tentang perkoperasian dan menunjukkan dedikasi yang tinggi terhadap kemajuan koperasi. Selain itu, kejujuran, loyalitas, serta semangat gotong royong menjadi nilai utama yang harus dimiliki oleh pengurus. Tanpa komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai koperasi, maka sulit membangun organisasi yang dipercaya masyarakat.

Kedua, pengurus harus memiliki keterampilan kerja dan wawasan usaha. Mereka juga perlu memiliki semangat kewirausahaan agar mampu melihat peluang, mengelola risiko, dan mengembangkan usaha koperasi secara inovatif. Koperasi desa tidak hanya menjalankan fungsi sosial, tetapi juga sebagai entitas bisnis, sehingga pemahaman terhadap dunia usaha menjadi sangat penting.

Ketiga, dalam menjaga integritas dan netralitas kelembagaan, pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas. Ketentuan ini untuk mencegah konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam pengelolaan koperasi. Dengan komposisi yang profesional dan objektif, koperasi akan lebih dipercaya oleh anggotanya.

Keempat, pengurus koperasi tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa. Pemisahan ini penting agar koperasi tetap independen secara kelembagaan dan tidak menjadi alat politik atau kepentingan pribadi. Koperasi harus menjadi milik bersama seluruh anggota, bukan dikuasai oleh satu pihak saja.

Dalam hal jumlah, pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus berjumlah ganjil dan paling sedikit lima orang. Struktur pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara. Susunan ini dirancang agar tugas dan tanggung jawab dapat dibagi secara proporsional serta saling mendukung. Selain itu, penyusunan kepengurusan juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan, sebagai wujud kesetaraan dan partisipasi yang inklusif dalam lembaga ekonomi desa.

Dalam pelaksanaan teknis, pengurus koperasi dapat menunjuk seorang pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi. Pengelola ini bertanggung jawab kepada pengurus dan wajib menjalankan usaha koperasi sesuai rencana bisnis dan arahan strategis yang ditetapkan melalui rapat anggota. Fleksibilitas ini memungkinkan koperasi dikelola secara profesional, tanpa mengabaikan prinsip partisipatif dan pengawasan dari anggota.

Dengan struktur dan syarat pengurus yang demikian, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai penggerak ekonomi lokal. Sistem kepengurusan yang sehat akan meningkatkan akuntabilitas, memperkuat tata kelola, serta menjaga keberlanjutan usaha koperasi di tengah dinamika sosial ekonomi masyarakat desa.

Sebagai lembaga ekonomi berbasis komunitas, koperasi memerlukan pengurus yang bukan hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga mampu menjadi teladan bagi anggota. Dengan kepemimpinan yang kuat dan integritas tinggi, koperasi akan tumbuh menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat desa yang efektif dan terpercaya.

ARTIKEL LAINNYA

sinkronisasi-tata-kelola-keuangan-bumdes-koperasi-dan-umkm

BUMDes

22 May 2025

/

By: admin

Sinkronisasi Tata Kelola Keuangan BUMDes, Koperasi, dan UMKM
Read More
peran-strategis-fasilitator-dalam-pemberdayaan-ekonomi-desa

BUMDes

22 May 2025

/

By: admin

Peran Strategis Fasilitator dalam Pemberdayaan Ekonomi Desa
Read More
sinkronisasi-koperasi-umkm-dan-bum-desa-fondasi-ekonomi-desa

BUMDes

22 May 2025

/

By: admin

Sinkronisasi Koperasi, UMKM, dan BUM Desa: Fondasi Ekonomi Desa
Read More
sinkronisasi-kelembagaan-ekosistem-ekonomi-desa-desain-kelembagaan-sinkronisasi-koperasi-umkm-dan-bum-desa

BUMDes

22 May 2025

/

By: admin

Sinkronisasi Kelembagaan Ekosistem Ekonomi Desa: Desain Kelembagaan Sinkronisasi Koperasi, UMKM, dan BUM Desa
Read More
penguatan-lima-pilar-untuk-sinkronisasi-koperasi-umkm-bumdes-untuk-kebangkitan-nasional-dari-desa

BUMDes

20 May 2025

/

By: admin

Penguatan Lima Pilar untuk Sinkronisasi Koperasi UMKM Bumdes untuk Kebangkitan Nasional dari Desa
Read More
dari-desa-untuk-indonesia-koperasi-sebagai-model-ekonomi-alternatif

BUMDes

19 May 2025

/

By: admin

Dari Desa untuk Indonesia : Koperasi sebagai Model Ekonomi Alternatif
Read More