Alamat

Glugo, Panggungharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


No. Telpon

087-805-900-800


Email

sekretariat.meravi.id@gmail.com

bumdes

meravi

Koperasi

Koperasi Merah Putih

Peran Strategis Fasilitator dalam Pemberdayaan Ekonomi Desa

22 May 2025

/

By: admin

peran-strategis-fasilitator-dalam-pemberdayaan-ekonomi-desa


Pemberdayaan ekonomi desa menjadi kunci dalam membangun kemandirian masyarakat pedesaan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Desa memiliki potensi besar baik dari sisi sumber daya manusia, alam, maupun budaya yang dapat dioptimalkan. Namun, potensi ini sering tidak tergarap maksimal karena kurangnya pendampingan yang tepat.

Dalam konteks ini, kehadiran fasilitator menjadi penting. Mereka bukan sekadar pengajar, tetapi pemicu partisipasi warga dalam setiap proses pembangunan desa. Fasilitator membantu warga memahami arah tujuan bersama dan terlibat secara aktif dalam pengambilan keputusan.

Prinsip utama dari fasilitasi adalah partisipatif. Artinya, semua warga memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, menyusun rencana, dan mengambil bagian dalam pelaksanaan program. Pendekatan ini mendorong keterlibatan yang lebih besar dari masyarakat, sehingga hasil yang dicapai pun lebih berkelanjutan.

Peran fasilitator meliputi banyak aspek, antara lain pendampingan teknis, pelatihan, konsultasi, hingga membangun jejaring kerja sama antar pemangku kepentingan. Dengan pendekatan kolaboratif, mereka mendorong sinergi antara pemerintah desa, pelaku usaha lokal, komunitas, akademisi, dan media—konsep yang dikenal sebagai pendekatan pentahelix.

Dalam praktiknya, fasilitator harus menguasai berbagai keterampilan penting. Keterampilan komunikasi adalah yang paling utama, baik interpersonal maupun kelompok. Ia harus mampu menjadi moderator, menyampaikan ide secara efektif, dan mengelola konflik secara adil dan terbuka.

Selain komunikasi, fasilitator juga perlu memahami manajemen program berbasis sumber daya lokal. Mereka harus mampu membuat perencanaan, menyusun anggaran, mengatur pelaporan, dan memastikan akuntabilitas atas pelaksanaan program ekonomi desa. Kemampuan menyusun rencana usaha dan dokumen hukum juga menjadi nilai tambah yang penting.

Teknik fasilitasi yang digunakan bervariasi tergantung kebutuhan dan kondisi lapangan. Beberapa teknik umum yang digunakan adalah pemetaan potensi desa, diskusi kelompok terfokus, simulasi, mentoring, dan coaching. Selain itu, fasilitator juga menggunakan alat bantu visual seperti peta desa, kalender musim, sticky notes, hingga flipchart.

Penting dicatat bahwa proses fasilitasi tidak lepas dari tantangan. Dalam banyak kasus, dominasi elite lokal, rendahnya partisipasi kelompok marjinal, serta konflik antar kepentingan bisa menghambat proses. Untuk itu, strategi seperti membangun kepercayaan, menggunakan pendekatan inklusif, dan pengelolaan konflik secara dialogis perlu diterapkan dengan konsisten.

Dalam konteks pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), peran fasilitator sangat penting sejak tahap awal. Mereka terlibat mulai dari sosialisasi Musyawarah Desa, pembentukan tim perumus, pemetaan potensi ekonomi, penyusunan rencana usaha, hingga pendaftaran badan hukum ke Kementerian Desa. Setiap langkah membutuhkan partisipasi warga dan fasilitasi yang efektif agar hasilnya sesuai kebutuhan lokal.

Tidak hanya itu, fasilitator juga mendorong pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pembentukan koperasi lokal. Melalui pelatihan bisnis model, analisis SWOT, studi tiru, dan diskusi satu lawan satu, mereka membantu pelaku usaha desa agar naik kelas dan mandiri secara ekonomi.

Seorang fasilitator tidak hanya bekerja di ruang kelas atau forum resmi. Ia hadir di lapangan, mendengarkan langsung aspirasi warga, dan terlibat dalam dinamika sosial yang terjadi. Kode etik seperti integritas, akuntabilitas, keterbukaan, dan keadilan harus menjadi dasar kerja mereka.

Refleksi dan tindak lanjut adalah bagian penting dari setiap proses fasilitasi. Peserta pelatihan difasilitasi untuk menyusun rencana aksi nyata di wilayah masing-masing. Ini memastikan bahwa ilmu dan keterampilan yang diperoleh benar-benar diterapkan, bukan sekadar disimpan sebagai teori.

Kesimpulannya, fasilitator memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda ekonomi desa menuju arah yang lebih maju. Dengan kemampuan yang tepat, pendekatan yang inklusif, dan komitmen terhadap nilai-nilai etika, mereka menjadi ujung tombak dalam menciptakan desa yang mandiri, produktif, dan sejahtera.

ARTIKEL LAINNYA

sinkronisasi-tata-kelola-keuangan-bumdes-koperasi-dan-umkm

BUMDes

22 May 2025

/

By: admin

Sinkronisasi Tata Kelola Keuangan BUMDes, Koperasi, dan UMKM
Read More
peran-strategis-fasilitator-dalam-pemberdayaan-ekonomi-desa

BUMDes

22 May 2025

/

By: admin

Peran Strategis Fasilitator dalam Pemberdayaan Ekonomi Desa
Read More
sinkronisasi-koperasi-umkm-dan-bum-desa-fondasi-ekonomi-desa

BUMDes

22 May 2025

/

By: admin

Sinkronisasi Koperasi, UMKM, dan BUM Desa: Fondasi Ekonomi Desa
Read More
sinkronisasi-kelembagaan-ekosistem-ekonomi-desa-desain-kelembagaan-sinkronisasi-koperasi-umkm-dan-bum-desa

BUMDes

22 May 2025

/

By: admin

Sinkronisasi Kelembagaan Ekosistem Ekonomi Desa: Desain Kelembagaan Sinkronisasi Koperasi, UMKM, dan BUM Desa
Read More
penguatan-lima-pilar-untuk-sinkronisasi-koperasi-umkm-bumdes-untuk-kebangkitan-nasional-dari-desa

BUMDes

20 May 2025

/

By: admin

Penguatan Lima Pilar untuk Sinkronisasi Koperasi UMKM Bumdes untuk Kebangkitan Nasional dari Desa
Read More
dari-desa-untuk-indonesia-koperasi-sebagai-model-ekonomi-alternatif

BUMDes

19 May 2025

/

By: admin

Dari Desa untuk Indonesia : Koperasi sebagai Model Ekonomi Alternatif
Read More