Dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi desa, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri menggulirkan program ambisius bertajuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini dirancang sebagai langkah strategis untuk membangun kekuatan ekonomi berbasis masyarakat melalui koperasi, dengan fokus pada tiga pendekatan utama: membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan merevitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Dalam konteks pembangunan ekonomi nasional, koperasi diakui sebagai salah satu pilar penting. Koperasi tidak hanya sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga instrumen pemberdayaan masyarakat. Oleh sebab itu, memperkuat koperasi di desa menjadi prioritas strategis dalam mendorong pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.
Membangun Koperasi Baru di Desa
Langkah pertama dalam program Koperasi Merah Putih adalah membangun koperasi baru di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Data yang diolah dari Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS) per 13 April 2025 menunjukkan bahwa terdapat 69.968 desa di Indonesia yang belum memiliki Koperasi Unit Desa (KUD). Bahkan, lebih rinci lagi, tercatat ada 52.381 desa yang belum memiliki koperasi dalam bentuk apapun, baik itu KUD, Kopinkra, KSP/Kospin, maupun jenis koperasi lainnya.
Potensi pengembangan koperasi di desa sangat besar. Ada 64.766 kelompok masyarakat strategis seperti Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan), dan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) yang bisa diarahkan untuk membentuk koperasi. Kelompok-kelompok ini telah memiliki basis anggota yang kuat dan tujuan usaha yang jelas, sehingga ideal untuk dikembangkan menjadi koperasi formal.
Membangun koperasi di desa yang belum memiliki lembaga ekonomi ini akan membuka peluang baru bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan, memperkuat rantai pasok, serta meningkatkan nilai tambah produk lokal. Dengan koperasi, masyarakat dapat bergerak lebih kolektif dalam mengelola sumber daya ekonomi desa.
Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada
Selain membangun koperasi baru, program ini juga fokus pada pengembangan koperasi yang sudah eksis. Berdasarkan data, Indonesia memiliki sekitar 176.008 koperasi yang terdaftar, di mana 51.505 koperasi berlokasi di wilayah desa. Dari jumlah tersebut, koperasi yang telah berbentuk KUD tercatat sebanyak 5.297 unit.
Namun, tidak semua koperasi di desa berbentuk KUD. Terdapat juga 46.208 koperasi Non-Unit Desa, yang terdiri atas 33.482 Koperasi Simpan Pinjam (KSP/Kospin), 2.510 Kopinkra (Koperasi Industri dan Kerajinan Rakyat), serta 10.216 koperasi lainnya.
Pengembangan koperasi yang sudah ada mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas usaha, perluasan jaringan pasar, serta modernisasi manajemen koperasi. Dengan pengembangan ini, koperasi diharapkan dapat lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan lebih kompetitif dalam ekonomi desa maupun nasional.
Revitalisasi Koperasi yang Tidak Aktif
Tidak semua koperasi yang ada saat ini dalam kondisi aktif. Data menunjukkan bahwa terdapat 4.615 KUD yang dalam kondisi non-aktif atau idle. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, karena koperasi-koperasi tersebut memiliki aset dan sumber daya yang sebenarnya masih dapat diberdayakan.
Program Koperasi Desa Merah Putih mengambil langkah tegas dengan melakukan revitalisasi koperasi tidak aktif. Salah satu strategi yang diambil adalah mengkolaborasikan koperasi non-aktif ini dengan 62.464 BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang tersebar di 75.265 desa di seluruh Indonesia.
Kolaborasi ini diharapkan bisa mengoptimalkan sumber daya yang ada, menghidupkan kembali kegiatan usaha koperasi, serta memperkuat sinergi antara koperasi dan BUMDes dalam membangun ekonomi desa. Dengan demikian, aset-aset koperasi yang sebelumnya mangkrak bisa kembali produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Kesimpulan: Menata Masa Depan Ekonomi Desa
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat ekonomi desa di Indonesia. Dengan strategi membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang aktif, dan merevitalisasi koperasi yang tidak aktif, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem koperasi yang lebih dinamis dan berkelanjutan.
Lebih dari sekadar membentuk lembaga ekonomi, koperasi desa adalah tentang membangun solidaritas, memperkuat kemandirian, dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Melalui program ini, desa-desa di seluruh Indonesia diharapkan mampu mengambil peran lebih besar dalam pembangunan nasional, membawa semangat merah putih dalam membangun ekonomi dari desa untuk Indonesia.