Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan program koperasi di tingkat desa. Pemerintah telah menetapkan standar pengawasan yang menyeluruh guna memastikan setiap koperasi beroperasi sesuai dengan tujuan pembentukannya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang mengatur secara rinci proses pengawasan dan evaluasi koperasi desa.
Setelah koperasi terbentuk, pengawasan rutin akan dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah. Pengawasan ini tidak bersifat satu arah karena melibatkan berbagai level pemerintahan secara kolaboratif. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Koperasi dan UKM memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi serta membina koperasi yang ada di wilayahnya.
Setiap koperasi desa diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap tiga bulan (triwulan). Laporan ini harus diserahkan kepada dinas setempat, lalu direkap untuk dilaporkan kepada Kementerian Koperasi. Langkah ini memastikan adanya alur informasi yang sistematis dari bawah ke atas. Dengan demikian, potensi masalah di lapangan bisa terdeteksi lebih awal dan segera ditangani.
Pemerintah juga menetapkan evaluasi berkala sebagai bagian penting dari mekanisme ini. Evaluasi dilakukan setiap enam bulan setelah peluncuran program koperasi. Evaluasi mencakup berbagai indikator, seperti jumlah koperasi yang terbentuk, target yang tercapai, volume usaha, hingga tingkat partisipasi anggota koperasi. Selain itu, aspek manfaat ekonomi dan kendala yang dihadapi juga menjadi bagian penting dari penilaian ini.
Penting untuk dicatat bahwa evaluasi tidak hanya dilakukan berdasarkan angka atau capaian administratif. Pemerintah juga mengutamakan kualitas koperasi dalam memberikan dampak langsung bagi masyarakat desa. Karena itu, pendekatan evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan holistik, menggabungkan aspek kuantitatif dan kualitatif.
Untuk menjaga integritas koperasi, pemerintah memperkuat aspek akuntabilitas. Setiap koperasi desa wajib diaudit oleh instansi yang berwenang. Audit ini dilakukan secara berkala untuk menilai kondisi keuangan, tata kelola, serta kepatuhan terhadap regulasi. Selain audit resmi, pengawasan partisipatif juga diterapkan dalam program ini.
Mekanisme pengawasan partisipatif memberikan ruang bagi anggota koperasi untuk turut mengawasi kinerja pengurus. Pengurus koperasi wajib menyampaikan laporan kegiatan secara terbuka, baik melalui media offline maupun online. Setiap laporan harus disampaikan secara rutin dan dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilakukan tepat waktu.
Transparansi dalam pengelolaan koperasi menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan anggota. Oleh karena itu, laporan keuangan dan rencana kegiatan koperasi sebaiknya dapat diakses dengan mudah oleh semua anggota. Ketika anggota merasa terlibat secara aktif, partisipasi pun meningkat.
Pengawasan dan evaluasi koperasi desa tidak boleh dianggap sebagai beban. Justru, mekanisme ini menjadi alat bantu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan keberlanjutan koperasi di masa depan. Dengan adanya sistem evaluasi yang baik, koperasi dapat berkembang lebih sehat dan profesional.
Kesuksesan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya terletak pada jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi juga pada kualitas tata kelola dan akuntabilitas yang dijalankan. Pemerintah melalui kebijakan ini mendorong koperasi untuk menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan.