bumdes
Pendampingan Tata Kelola Manajemen Dan Keuangan BUM Desa
22 Nov 2024
/By: admin
Kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) juga selaras dengan 3 (tiga) arahan Presiden tersebut, sebagaimana tertuang dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa di Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No 07 Tahun 2023. Dimana salah satu prioritas penggunaan dana desa dapat digunakan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal.
BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) memainkan peran kunci dalam memajukan ekonomi dan kesejahteraan di tingkat desa. Sebagai entitas ekonomi lokal, BUM Desa berpotensi menjadi tulang punggung pembangunan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Badan Usaha Milik Desa yang telah memiliki administrasi hukum umum (AHU) atau dokumen legalitas badan hukum BUM Desa dan telah memiliki usaha yang berjalan serta menghasilkan perlu didampingi dalam tata kelola manajemen dan tata kelola keuangan agar cita-cita Desa dapat terwujud dan BUM Desa berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Klasifikasi keberhasilan kinerja BUM Desa diukur dari kinerja keuangan dan non keuangan. Keduanya memiliki peran penting karena menjadi informasi terhadap keseluruhan peran BUM Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) sekaligus menjadi pertanggungjawaban BUM Desa atas amanah yang telah diberikan oleh Desa.
Tata Kelola Manajemen dan Keuangan BUM Desa menjadi aspek penting yang selanjutnya memerlukan perhatian dalam penanganannya, dimulai dari penataan personalia, SDM, dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Operasional dan SOP Keuangan BUM Desa.
- Pendampingan Penyusunan SOP Operasional BUM Desa
- Pendampingan Penyusunan SOP Keuangan BUM Desa
- Pendampingan keuangan menggunakan Sistem Akuntansi dan Analisis Bisnis - BUMDes (SAAB-BUMDes)
RUANG LINGKUP
Pendampingan ini terfokus pada tata kelola keuangan dan pendampingan tata kelola manajemen BUM Desa. Program pendampingan disusun tidak hanya memperhatikan keluaran (output based), namun juga memperhatikan proses (process based). hal ini guna memudahkan proses transfer knowledge kepada pengelola BUM Desa. Kegiatan pendampingan akan fokus pada:
- Pengumpulan Dokumen dan Data BUM Desa
- Pendampingan Penyusunan SOP Operasional dan SOP Keuangan
- Pendampingan Sistem Akuntansi dan Analisis Bisnis (SAAB)
METODOLOGI
Pendampingan yang akan dilaksanakan oleh Bumdes.id dan akan berfokus pada Tata Kelola Manajemen dan Tata Kelola Keuangan BUM Desa. Indikator yang ingin dicapai dalam pendampingan ini yaitu
- SOP Operasional BUM Desa
- SOP Operasional Unit Usaha
- SOP Keuangan BUM Desa
- SOP Keuangan Unit Usaha
- Materi Akuntansi Keuangan
- Sistem Akuntansi dan Analisis Bisnis
- Standar operasional prosedur BUM Desa
- Standar operasional prosedur keuangan BUM Desa
- Standar operasional prosedur Unit Usaha
- Standar operasional prosedur keuangan Unit Usaha
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan / Neraca
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Laporan Catatan Atas Laporan Keuangan
Periode pekerjaan untuk 3 tahap ( Pra Pendampingan, Pendampingan dan Pasca Pendampingan ) dilakukan selama 12 minggu secara Hybrid yaitu 4 (empat) minggu pendampingan di lapangan dan 8 (delapan) minggu pendampingan secara online
INFORMASI PENDAMPINGAN HUBUNGI :
WhatsApp/Telepon :
087-805-900-800
085-772-900-800
E-mail :
sekretariat.meravi.id@gmail.com
sekretariat.bumdes.id.id@gmail.com
Categories
Recent Posts
Pendampingan Laporan Keuangan UMKM
02 Dec 2024
/By: admin
Pendampingan Pembuatan Profil Usaha dan NIB
02 Dec 2024
/By: admin
Pendampingan Digital Marketing UMKM
02 Dec 2024
/By: admin
Pendampingan Rencana Usaha UMKM
02 Dec 2024
/By: admin
Pelatihan Peningkatan Kapasitas & Kompetensi Pelaku UMKM
02 Dec 2024
/By: admin
Tags
# Portofolio Pengembangan UMKM
# Portofolio Pengembangan BUM Desa
# meravi
# bumdes
ARTIKEL LAINNYA