Alamat

Glugo, Panggungharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


No. Telpon

087-805-900-800


Email

sekretariat.meravi.id@gmail.com

bumdes

Paket Pendampingan BUM Desa 1 Tahun

22 Nov 2024

/

By: admin

paket-pendampingan-bum-desa-1-tahun

LATAR BELAKANG

Dalam upaya memajukan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) berfokus pada pengembangan potensi ekonomi lokal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No 07 Tahun 2023, salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk mendukung inisiatif ini. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) berperan sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi lokal, dengan potensi untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat

Pendekatan melalui Program Pengembangan Masyarakat (PPM) sangat penting untuk membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pengurangan kemiskinan. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 telah mengukuhkan status BUM Desa sebagai badan hukum, yang membuka peluang bagi BUM Desa untuk lebih mengelola usaha, memanfaatkan aset, dan menjalin kemitraan yang lebih baik dengan berbagai pihak.

Data terbaru dari Kementerian Desa PDTT menunjukkan bahwa dari 52.559 desa yang memiliki BUM Desa, banyak yang masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan dan pengembangan usaha. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pendampingan kepada BUM Desa, khususnya dalam setup bisnis, guna revitalisasi usaha dan pembentukan unit usaha baru. Pendampingan ini tidak hanya akan membantu BUM Desa beroperasi lebih efektif, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta mendukung kesejahteraan ekonomi lokal 

Dalam konteks ini, kegiatan pengabdian masyarakat yang melibatkan kolaborasi antara kampus dan BUM Desa sangat relevan. Mahasiswa dapat berperan aktif dalam memberikan dukungan teknis dan pendampingan kepada BUM Desa dalam hal manajemen, pengembangan sumber daya manusia, dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP). Keterlibatan mahasiswa dalam pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas BUM Desa, sehingga mereka dapat menjadi pusat ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing di tingkat lokal.

Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara kampus dan masyarakat, serta mendorong BUM Desa untuk mencapai keberhasilan yang lebih besar dalam kontribusi mereka terhadap perekonomian lokal. Pendampingan yang dilakukan akan membantu BUM Desa dalam menghadapi tantangan dan memaksimalkan potensi yang ada, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. 


MAKSUD DAN TUJUAN
  • Mendampingi BUM Desa dalam melakukan Revitalisasi Kelembagaan BUM Desa sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 dan Permendesa No 3 Tahun 2021.
  • Memberikan pendampingan mengenai penyusunan rencana usaha dengan memaksimalkan potensi-potensi yang ada di Desa 
  • Memberikan pendampingan mengenai penyusunan susunan organisasi dan tata kerja BUM Desa dengan mempertimbangkan SDM - SDM potensial yang ada di Desa 
  • Memberikan pendampingan mengenai penyusunan tugas pokok dan fungsi pengurus organisasi dan tata kerja BUM Desa dengan mempertimbangkan SDM - SDM potensial yang ada di Desa 
  • Melakukan pendampingan dalam penyusunan Business Plan dan Strategi Marketing usaha yang atau akan dijalankan BUM Desa. 
  • Melakukan launching usaha BUM Desa yang baru terbentuk agar diketahui dan dikenal oleh pihak luar
  • Melakukan Pendampingan Penyusunan SOP Operasional BUM Desa
  • Melakukan Pendampingan Penyusunan SOP Keuangan BUM Desa 
  • Melakukan Pendampingan keuangan menggunakan Sistem Akuntansi dan Analisis Bisnis - BUMDes (SAAB-BUMDes) 

RUANG LINGKUP
Pendampingan ini terfokus pada Kelembagaan, Set Up Bisnis dan Tata Kelola Manajemen Keuangan BUM Desa. Program pendampingan disusun tidak hanya memperhatikan keluaran (output based), namun juga memperhatikan proses (process based). hal ini guna memudahkan proses transfer knowledge kepada pengelola BUM Desa. Kegiatan pendampingan akan fokus pada:
  • Pengumpulan Dokumen dan Data BUM Desa 
  • Pemetaan Potensi Desa Menggunakan Metode Pemetaan Bentang 
  • Pendampingan Perumusan Struktur Organisasi BUM Desa 
  • Pendampingan Perumusan Usaha Berdasarkan Pemetaan Potensi 
  • Pendampingan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa 
  • Pendampingan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggarannya 
  • Pendampingan Perolehan NIB dan NPWP BUM Desa 
  • Pendampingan Penyusunan Dokumen Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus BUM Desa 
  • Pendampingan Penyusunan Strategi Marketing Unit Usaha BUM Desa 
  • Pengumpulan Dokumen dan Data Keuangan atau Transaksi BUM Desa 
  • Pendampingan Penyusunan SOP Operasional dan SOP Keuangan
  • Pendampingan Sistem Akuntansi dan Analisis Bisnis (SAAB) 


METODOLOGI
Bumdes.id akan melaksanakan tiga model pendampingan yang terintegrasi, berfokus pada revitalisasi kelembagaan, setup bisnis, serta tata kelola manajemen dan keuangan BUM Desa. Indikator yang ingin dicapai dalam pendampingan ini yaitu 
  • Pemetaan Potensi Desa dengan Metode Pemetaan Bentang
  • Rekomendasi Unit Usaha
  • Perumusan Tim Pelaksana Operasional BUM Desa 
  • Legalitas Badan Hukum 5. Legitimasi 
  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran 
  • Dokumen Legalitas BUM Desa (NIB dan NPWP)
  • Tugas Pokok dan Fungsi Pelaksana Usaha BUM Desa
  • Rencana Marketing Bisnis BUM Desa 
  • SOP Operasional, Operasional Unit Usaha, Keuangan Unit Usaha BUM Desa. 
  • Materi Akuntansi Keuangan BUM Desa 
  • Sistem Akuntansi dan Analisis Bisnis BUM Desa 

HASIL PENDAMPINGAN
  • Hasil Pemetaan Potensi 
  • Struktur Organisasi BUM Desa 
  • Rekomendasi / Usulan Usaha BUM Desa berdasarkan hasil Pemetaan Potensi 
  • Sertifikat Badan Hukum BUM Desa (AHU)
  • Dokumen Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, serta Tata Kerja 
  • Dokumen Bisnis Plan 
  • Kelengkapan Legalitas Dasar (NIB, NPWP)
  • Marketing Plan  
  • Standar operasional prosedur BUM Desa
  • Standar operasional prosedur keuangan BUM Desa 
  • Standar operasional prosedur Unit Usaha 
  • Standar operasional prosedur keuangan Unit Usaha 
  • Laporan Laba Rugi 
  • Laporan Posisi Keuangan / Neraca 
  • Laporan Perubahan Ekuitas 
  • Laporan Arus Kas 
  • Laporan Catatan Atas Laporan Keuangan 

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pendampingan BUM Desa dilaksanakan secara hybrid selama 12 (dua belas) bulan yakni offline (luring) selama 4 (empat) bulan dan online (daring) selama 8 (delapan) bulan 


INFORMASI PENDAMPINGAN HUBUNGI :

WhatsApp/Telepon :
087-805-900-800
085-772-900-800

E-mail :
sekretariat.meravi.id@gmail.com
sekretariat.bumdes.id.id@gmail.com

ARTIKEL LAINNYA

pendampingan-laporan-keuangan-umkm

Pendampingan

02 Dec 2024

/

By: admin

Pendampingan Laporan Keuangan UMKM
Read More
pendampingan-pembuatan-profil-usaha-dan-nib

Pendampingan

02 Dec 2024

/

By: admin

Pendampingan Pembuatan Profil Usaha dan NIB
Read More
pendampingan-digital-marketing-umkm

Pendampingan

02 Dec 2024

/

By: admin

Pendampingan Digital Marketing UMKM
Read More
pendampingan-rencana-usaha-umkm

Pendampingan

02 Dec 2024

/

By: admin

Pendampingan Rencana Usaha UMKM
Read More
paket-pendampingan-bum-desa-1-tahun

Pendampingan

22 Nov 2024

/

By: admin

Paket Pendampingan BUM Desa 1 Tahun
Read More
pendampingan-tata-kelola-manajemen-dan-keuangan-bum-desa

Pendampingan

22 Nov 2024

/

By: admin

Pendampingan Tata Kelola Manajemen Dan Keuangan BUM Desa
Read More