Alamat

Glugo, Panggungharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


No. Telpon

087-805-900-800


Email

sekretariat.meravi.id@gmail.com

bumdes

Pendampingan Set Up Bisnis BUM Desa

22 Nov 2024

/

By: admin

pendampingan-set-up-bisnis-bum-desa

LATAR BELAKANG

Kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) juga selaras dengan 3 (tiga) arahan Presiden tersebut, sebagaimana tertuang dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa di Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No 07 Tahun 2023. Dimana salah satu prioritas penggunaan dana desa dapat digunakan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal.

BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) memainkan peran kunci dalam memajukan ekonomi dan kesejahteraan di tingkat desa. Sebagai entitas ekonomi lokal, BUM Desa berpotensi menjadi tulang punggung pembangunan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. 

Pada satu sisi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum membuka peluang BUM Desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, menyediakan jasa pelayanan, dan lain-lain.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan BUM Desa untuk mencapai tujuan dalam meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) dan meningkatkan kesejahteraan perekonomian lokal yaitu dengan memaksimalkan potensi dan peluang usaha yang ada di Desa sehingga BUM Desa dapat menjadi pusat ekosistem ekonomi penggerak yang ada di Desa. langkah tersebut dapat diwujudkan melalui pendampingan yang diberikan kepada BUM Desa yakni pendampingan setup bisnis.

Pendampingan Setup Bisnis merupakan pendampingan lanjutan yang diberikan kepada badan usaha milik desa yang difokuskan dalam melakukan revitalisasi usaha sehingga BUM Desa benar-benar dapat menjalankan usaha sesuai dengan permasalahan, potensi dan peluang yang ada di Desa. Selanjutnya untuk menunjang ekspansi usaha dan memperluas relasi kerjasama BUM Desa diperlukan adanya pemetaan kebutuhan dalam proses bisnis BUM Desa melalui penyusunan pembaruan tugas pokok dan fungsi dari pengelola operasional BUM Desa. 


MAKSUD DAN TUJUAN
  • Berjalannya BUM Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 dan Permendesa No.3 Tahun 2021
  • Memberikan pendampingan mengenai penyusunan rencana usaha dengan memaksimalkan potensi-potensi yang ada di Desa
  • Memberikan pendampingan mengenai penyusunan tugas pokok dan fungsi pengurus organisasi dan tata kerja BUM Desa dengan mempertimbangkan SDM - SDM potensial yang ada di Desa
  • Melakukan pendampingan dalam penyusunan Business Plan dan Strategi Marketing usaha yang atau akan dijalankan BUM Desa.
  • Melakukan launching usaha BUM Desa yang baru terbentuk agar diketahui dan dikenal oleh pihak luar

RUANG LINGKUP
Pendampingan ini terfokus pada Set Up Bisnis BUM Desa. Program pendampingan disusun tidak hanya memperhatikan keluaran (output based), namun juga memperhatikan proses (process based).  Kegiatan pendampingan akan fokus pada:
  • Pengumpulan Dokumen dan Data BUM Desa 
  • Pendampingan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggarannya
  • Pendampingan Perolehan NIB dan NPWP BUM Desa
  • Pendampingan Penyusunan Dokumen Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus BUM Desa
  • Pendampingan Penyusunan Strategi Marketing Unit Usaha BUM Desa 

METODOLOGI
Terdapat 3 (tiga) tahap pendampingan yang akan dilaksanakan oleh Bumdes.id. Pendampingan Setup Bisnis akan berfokus pada kegiatan Setup Bisnis BUM Desa. Indikator yang ingin dicapai dalam pendampingan ini yaitu 
  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran
  • Dokumen Legalitas BUM Desa (NIB dan NPWP) 
  • Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Usaha BUM Desa
  • Rencana Marketing Bisnis BUM Desa 

HASIL PENDAMPINGAN
  • Dokumen Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, serta Tata Kerja
  • Dokumen Bisnis Plan 
  • Kelengkapan Legalitas Dasar (NIB, NPWP)
  • Marketing Plan 

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Periode pekerjaan untuk 3 tahap ( Pra Pendampingan, Pendampingan dan Pasca Pendampingan ) dilakukan selama 12 minggu secara Hybrid yaitu 4 (empat) minggu pendampingan di lapangan dan 8 (delapan) minggu pendampingan secara online


INFORMASI PENDAMPINGAN HUBUNGI :

WhatsApp/Telepon :
087-805-900-800
085-772-900-800

E-mail :
sekretariat.meravi.id@gmail.com
sekretariat.bumdes.id.id@gmail.com

ARTIKEL LAINNYA

pendampingan-laporan-keuangan-umkm

Pendampingan

02 Dec 2024

/

By: admin

Pendampingan Laporan Keuangan UMKM
Read More
pendampingan-pembuatan-profil-usaha-dan-nib

Pendampingan

02 Dec 2024

/

By: admin

Pendampingan Pembuatan Profil Usaha dan NIB
Read More
pendampingan-digital-marketing-umkm

Pendampingan

02 Dec 2024

/

By: admin

Pendampingan Digital Marketing UMKM
Read More
pendampingan-rencana-usaha-umkm

Pendampingan

02 Dec 2024

/

By: admin

Pendampingan Rencana Usaha UMKM
Read More
paket-pendampingan-bum-desa-1-tahun

Pendampingan

22 Nov 2024

/

By: admin

Paket Pendampingan BUM Desa 1 Tahun
Read More
pendampingan-tata-kelola-manajemen-dan-keuangan-bum-desa

Pendampingan

22 Nov 2024

/

By: admin

Pendampingan Tata Kelola Manajemen Dan Keuangan BUM Desa
Read More