bumdes
Pendampingan Kelembagaan BUM Desa
22 Nov 2024
/By: admin
Kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) juga selaras dengan 3 (tiga) arahan Presiden tersebut, sebagaimana tertuang dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa di Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No 07 Tahun 2023. Dimana salah satu prioritas penggunaan dana desa dapat digunakan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal.
BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) memainkan peran kunci dalam memajukan ekonomi dan kesejahteraan di tingkat desa. Sebagai entitas ekonomi lokal, BUM Desa berpotensi menjadi tulang punggung pembangunan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pada satu sisi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum membuka peluang BUM Desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, menyediakan jasa pelayanan, dan lain-lain.
Pendampingan bagi BUM Desa Rintisan atau Pemula menjadi esensial dalam memfasilitasi proses revitalisasi kelembagaan dan usaha. Dukungan yang berkesinambungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendamping, dan komunitas lokal sampai dengan akademisi akan menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan peran strategis BUM Desa untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di tingkat desa.
Pendampingan BUM Desa sangat penting mengingat banyaknya BUM Desa yang mangkrak akibat berbagai permasalahan, seperti kurangnya kesiapan saat pendirian yang dipaksakan oleh instruksi pemerintah. Selain itu, banyak BUM Desa didirikan hanya untuk mengikuti tren atau meniru desa lain tanpa memperhatikan potensi lokal. Kondisi ini membuat BUM Desa rawan gagal dan tidak berkelanjutan. Pendampingan diperlukan untuk memastikan kesiapan yang matang, pengelolaan yang tepat, serta optimalisasi potensi lokal agar BUM Desa bisa berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mendampingi BUM Desa dalam melakukan Revitalisasi Kelembagaan BUM Desa sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 dan Permendesa No 3 Tahun 2021
RUANG LINGKUP
Kegiatan pendampingan akan fokus pada:
- Assessment Pengumpulan Dokumen dan Data BUM Desa
- Pemetaan Potensi Desa menggunakan Pemetaan Bentang
- Pendampingan Perumusan Tim Pelaksana Operasional BUM Desa
- Pendampingan Perumusan Usaha Berdasarkan Pemetaan Potensi
- Pendampingan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa
METODOLOGI
Terdapat 3 (tiga) tahap pendampingan yang akan dilaksanakan oleh Bumdes.id dan akan berfokus pada revitalisasi kelembagaan BUM Desa. Indikator yang akan dicapai dalam pendampingan ini yaitu
- Pemetaan Potensi Desa dengan Metode Pemetaan Bentang
- Rekomendasi Unit Usaha
- Perumusan Struktur Organisasi BUM Desa
- Legalitas Badan Hukum
- LegitimasI
- Hasil Pemetaan Potensi
- Struktur Organisasi BUM Desa
- Rekomendasi / Usulan Usaha BUM Desa berdasarkan hasil Pemetaan Potensi
- Sertifikat Badan Hukum BUM Desa (AHU)
Periode pekerjaan untuk 3 tahap ( Pra Pendampingan, Pendampingan dan Pasca Pendampingan ) dilakukan selama 12 minggu secara Hybrid yaitu 4 (empat) minggu pendampingan di lapangan dan 8 (delapan) minggu pendampingan secara online
INFORMASI PENDAMPINGAN HUBUNGI :
WhatsApp/Telepon :
087-805-900-800
085-772-900-800
E-mail :
sekretariat.meravi.id@gmail.com
sekretariat.bumdes.id.id@gmail.com
Categories
Recent Posts
Pendampingan Laporan Keuangan UMKM
02 Dec 2024
/By: admin
Pendampingan Pembuatan Profil Usaha dan NIB
02 Dec 2024
/By: admin
Pendampingan Digital Marketing UMKM
02 Dec 2024
/By: admin
Pendampingan Rencana Usaha UMKM
02 Dec 2024
/By: admin
Pelatihan Peningkatan Kapasitas & Kompetensi Pelaku UMKM
02 Dec 2024
/By: admin
Tags
# Portofolio Pengembangan UMKM
# Portofolio Pengembangan BUM Desa
# meravi
# bumdes
ARTIKEL LAINNYA