Alamat

Glugo, Panggungharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


No. Telpon

087-805-900-800


Email

sekretariat.meravi.id@gmail.com

bumdes

meravi

Koperasi

Koperasi Merah Putih

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

25 Apr 2025

/

By: admin

dasar-hukum-pembentukan-koperasi-desakelurahan-merah-putih

Koperasi merupakan wujud nyata pelaksanaan ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Untuk memperkuat peran koperasi, pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Petunjuk pelaksanaan ini disusun berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang kuat, sehingga memiliki landasan hukum yang sah dalam mendukung gerakan koperasi di desa maupun kelurahan di seluruh Indonesia.

Inilah Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Merah Putih

1️⃣ Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
 Sebagai pondasi utama sistem perkoperasian di Indonesia, Undang-Undang ini mengatur prinsip, tata cara pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi. Undang-Undang ini telah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2️⃣ Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
 Regulasi ini mengatur tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan ini memperkuat posisi koperasi sebagai lembaga usaha yang mendapat kemudahan akses terhadap perizinan, pembiayaan, hingga perlindungan hukum.

3️⃣ Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024
 Peraturan ini menetapkan struktur, fungsi, dan tugas Kementerian Koperasi dalam mengawal pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia, termasuk kebijakan strategis seperti pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

4️⃣ Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
 Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola koperasi yang sehat, akuntabel, dan profesional.

5️⃣ Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024
 Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi, sebagai bagian penting dalam memastikan penguatan kelembagaan koperasi berjalan sistematis di seluruh Indonesia.

6️⃣ Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025
 Sebagai penguat arah kebijakan nasional, Inpres ini memerintahkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai strategi pemerintah dalam membangun ekonomi desa yang mandiri dan sejahtera.


Kesimpulan
Dasar hukum yang kuat menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan dukungan regulasi ini, koperasi desa diharapkan dapat tumbuh sebagai lembaga ekonomi rakyat yang profesional, transparan, dan menjadi penggerak utama kesejahteraan di tingkat desa dan kelurahan.

ARTIKEL LAINNYA

ragam-bisnis-koperasi-desa-merah-putih-untuk-penguatan-ekonomi-desa

BUMDes

26 Apr 2025

/

By: admin

Ragam Bisnis Koperasi Desa Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Desa
Read More
dampak-pembentukan-kebijakan-koperasi-desa-merah-putih

BUMDes

26 Apr 2025

/

By: admin

Dampak Pembentukan Kebijakan Koperasi Desa Merah Putih
Read More
peran-koperasi-dalam-penguatan-ekonomi-kerakyatan-desa

BUMDes

26 Apr 2025

/

By: admin

Peran Koperasi dalam Penguatan Ekonomi Kerakyatan Desa
Read More
panduan-penamaan-resmi-koperasi-desa-merah-putih

BUMDes

25 Apr 2025

/

By: admin

Panduan Penamaan Resmi Koperasi Desa Merah Putih
Read More
model-pembentukan-koperasi-desakelurahan-merah-putih-solusi-ekonomi-desa-yang-fleksibel

BUMDes

25 Apr 2025

/

By: admin

Model Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Solusi Ekonomi Desa yang Fleksibel
Read More
dasar-hukum-pembentukan-koperasi-desakelurahan-merah-putih

BUMDes

25 Apr 2025

/

By: admin

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Read More