Laporan keuangan BUM Desa merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola usaha desa yang transparan dan akuntabel. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 136 Tahun 2022, BUM Desa wajib menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan terdiri dari laporan neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan. Kepatuhan terhadap panduan ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga membuka peluang kerja sama dengan mitra strategis.
Tantangan Keterbatasan SDM dalam Penyusunan Laporan
Pengelolaan BUM Desa di banyak daerah masih terkendala karena sumber daya manusia yang ada belum memiliki kompetensi akuntansi yang memadai. Hal ini menyebabkan proses pencatatan dan penyusunan laporan keuangan seringkali tidak sesuai standar. Kesalahan umum yang terjadi antara lain pencatatan transaksi yang tidak konsisten, penggunaan akun yang tidak tepat, hingga keterlambatan pelaporan. Keterbatasan ini dapat berdampak pada berkurangnya kemampuan menyajikan informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan, berkurangnya transparansi, dan menurunnya kepercayaan mitra atau investor.
Dampak Positif bagi Keberlanjutan Usaha Desa
Pelaksanaan pelatihan laporan keuangan yang terstruktur membawa manfaat jangka panjang bagi BUM Desa. Laporan yang akurat dan tepat waktu memudahkan proses evaluasi kinerja, membantu pengelolaan aset secara efisien, dan menjadi dasar perencanaan usaha yang lebih matang. Selain itu, transparansi keuangan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan usaha desa, menciptakan kepercayaan yang lebih besar, serta memperluas peluang kerja sama dengan pihak eksternal. Dengan peningkatan kapabilitas ini, BUM Desa dapat berperan lebih besar dalam menggerakkan ekonomi lokal dan mendukung kemandirian desa.
Solusi Peningkatan Kapasitas Melalui Pelatihan Laporan Keuangan
Syncore Indonesia melalui Bumdes.id menghadirkan pelatihan laporan keuangan khusus bagi pengelola BUM Desa untuk menjawab tantangan tersebut. Pelatihan ini dirancang berdasarkan panduan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2022, sehingga materi yang diberikan selaras dengan regulasi yang berlaku. Peserta akan belajar mulai dari pencatatan transaksi harian, pengelolaan kas, penyusunan laporan akhir periode, hingga penggunaan aplikasi pencatatan yang mempermudah pekerjaan serta dilengkapi dengan kemampuan menyusun laporan keuangan menggunakan Sistem Akuntansi dan Analisa Bisnis (SAAB) BUM Des untuk mempermudah proses penyusunan laporan secara terstandar.
Pelatihan juga mencakup teknik analisis laporan keuangan untuk mendukung pengambilan keputusan usaha. Dengan pendekatan praktis, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya langsung di BUM Desa masing-masing. Hasilnya, BUM Desa dapat meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.