bumdes
meravi
Koperasi
Koperasi Merah Putih
Sinkronisasi
Sinkronisasi Alur Pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
03 Jun 2025
/By: admin

Sinkronisasi Alur Pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi fokus utama dalam upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menekankan perekonomian Indonesia sebagai usaha bersama berlandaskan asas kekeluargaan. Dukungan penuh dari Presiden Republik Indonesia terhadap pengembangan koperasi di seluruh negeri mencerminkan komitmen yang kuat untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa. Pendekatan ekonomi kerakyatan yang mengedepankan prinsip gotong royong, kekeluargaan, serta saling membantu menjadi landasan utama gerakan ini. Inisiatif ini semakin menguat setelah retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, di mana Presiden Prabowo menyoroti betapa pentingnya pembentukan Koperasi Desa dalam memperkokoh ketahanan pangan nasional.
Momentum pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencapai puncaknya pada Rapat Terbatas di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025. Dalam kesempatan tersebut, Presiden RI mengumumkan peluncuranProgram 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rencananya, peluncuran akbar ini akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Langkah strategis ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu memperkuat fondasi ekonomi di tingkat desa sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui wadah koperasi.
Aspek legalitas dan administrasi juga diatur melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih semakin memperjelas struktur organisasi pelaksana.
Koordinasi dan petunjuk teknis di lapangan juga menjadi perhatian utama pemerintah. Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan panduan praktis bagi para pemangku kepentingan di tingkat daerah.
Sinergi antar kementerian dan lembaga juga diwujudkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Surat Menteri Keuangan No S-9 Tahun 2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025, Surat Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Pedesaan Nomor B-143 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Surat Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Kodefikasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Seluruh regulasi dan koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan alur pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terstruktur dan efisien.
Semua upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Dengan sinkronisasi alur pendaftaran yang jelas dan dukungan regulasi yang kuat, diharapkan inisiatif ini dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Categories
- BUMDes (110)
- UMKM (32)
- Portofolio BUM Desa (24)
- Meravi (4)
- Portofolio UMKM (12)
- Pelatihan (13)
- Pendampingan (8)
Recent Posts

Peluang Sinkronisasi Ekosistem Ekonomi Desa: Kolaborasi Strategis antara Koperasi Desa Merah Putih, UMKM, dan BUM Desa
22 Jul 2025
/By: admin

Kolaborasi Kunci Ekosistem Ekonomi Desa: Peran Kepala Desa Menyatukan Koperasi, UMKM, dan BUMDes
18 Jul 2025
/By: admin

Teknik Fasilitasi dalam Pengembangan BUM Desa dan Koperasi Jadi Kunci Keberhasilan Pemberdayaan
17 Jul 2025
/By: admin

Koperasi Desa Merah Putih: Gerakan Ekonomi Kerakyatan Menuju Kesejahteraan Desa
17 Jul 2025
/By: admin

Desa Kuat, Negara Kuat: Membangun Ketahanan Pangan Lewat Koperasi
17 Jul 2025
/By: admin
Tags
# Sinkronisasi
# Koperasi Merah Putih
# Koperasi
# Portofolio Pengembangan UMKM
# Portofolio Pengembangan BUM Desa
# meravi
# bumdes
ARTIKEL LAINNYA