bumdes
meravi
Sinkronisasi
Tahapan Pendirian BUM Desa: Panduan untuk Stakeholder
10 Sep 2025
/By: admin

Tahapan Pendirian BUM Desa: Panduan untuk Stakeholder
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah lembaga ekonomi berbadan hukum yang dibentuk oleh desa untuk mengelola potensi, aset, dan usaha produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan BUM Desa sangat penting karena mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat kemandirian. Namun, pembentukannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan proses terstruktur melalui Tahapan Pendirian BUM Desa agar legalitas, tata kelola, dan arah usaha berjalan dengan baik.
Sosialisasi dan Tim Perumus
Tahap awal pendirian BUM Desa adalah sosialisasi yang dilakukan melalui forum musyawarah. Sosialisasi ini penting untuk menjelaskan konsep, tujuan, serta manfaat BUM Desa, sekaligus melibatkan masyarakat agar tercipta rasa memiliki. Dari musyawarah tersebut diajukan dapat mengusulkan beberapa nama BUM Desa dan dibentuk Tim Perumus. Tim ini biasanya terdiri dari lima orang atau lebih dengan keterwakilan unsur akademisi, pelaku usaha, komunitas, pemerintah desa, dan fasilitator. Hasil kerja tim meliputi pemetaan potensi, rencana usaha, serta penyusunan rancangan dokumen persyaratan badan hukum BUM Desa.
Pemetaan Potensi dan Penyusunan Rencana Usaha
Setelah Tim Perumus terbentuk, dilakukan pemetaan potensi mengggunakan metode pemetaan bentang dengen memetakan potensi alam, ekonomi, sosial, budaya, hingga teknologi. Pemetaan ini bertujuan menganalisis kekuatan potensi dan permasalahan desa sebagai dasar penyusunan rencana usaha. Rencana usaha kemudian disusun dalam bentuk business plan yang memuat tujuan, strategi, dan proyeksi keuangan. Proses ini membantu memastikan bahwa usaha yang dijalankan BUM Desa memiliki arah yang jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Penyusunan Dokumen dan Musyawarah Desa
Tahapan berikutnya adalah penyusunan draft dokumen badan hukum, seperti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, program kerja, berita acara musyawarah, dan peraturan desa. Dokumen ini dibahas dalam forum Musyawarah desa pendirian untuk mengesahkan Anggaran Dasar, menetapkan pengurus, menentukan besaran penyertaan modal desa, serta mengesahkan rencana program kerja BUM Desa. Semua keputusan diambil secara transparan dengan prinsip partisipasi masyarakat.
Pendaftaran Badan Hukum
Tahap terakhir dari Tahapan Pendirian BUM Desa adalah pendaftaran badan hukum. Dokumen administratif seperti berita acara, peraturan desa, AD/ART, dan program kerja didaftarkan secara online melalui portal resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal: https://bumdes.kemendesa.go.id/. Dengan status badan hukum, BUM Desa memperoleh legalitas untuk menjalankan usaha, bekerja sama dengan pihak lain, dan mengembangkan unit usaha secara profesional.
Artikel ini merupakan panduan praktis tentang Tahapan Pendirian BUM Desa bagi stakeholder seperti Pemerintah Desa, BPD, pengurus BUM Desa, tokoh masyarakat, fasilitator, pendamping desa, mitra swasta, maupun akademisi. Dengan memahami tahapan secara menyeluruh, pendirian BUM Desa diharapkan dapat berjalan sesuai aturan, partisipatif, dan berkelanjutan.
keyphrase: Tahapan Pendirian BUM Desa
Categories
- BUMDes (121)
- UMKM (32)
- Portofolio BUM Desa (24)
- Meravi (10)
- Portofolio UMKM (12)
- Pelatihan (13)
- Pendampingan (8)
Recent Posts
Membangun Kapasitas SDM BUM Desa melalui Pemahaman Pemetaan Potensi Desa
12 Sep 2025
/By: admin

Tahapan Pendirian BUM Desa: Panduan untuk Stakeholder
10 Sep 2025
/By: admin
Rencana Usaha Kopdes Merah Putih sebagai Dasar Perencanaan dan Pembiayaan
04 Sep 2025
/By: admin

Penyusunan Program Kerja BUM Desa
01 Sep 2025
/By: admin
Skema Permodalan Himbara untuk Koperasi Desa Merah Putih
25 Aug 2025
/By: admin
Tags
# Sinkronisasi
# Koperasi Merah Putih
# Koperasi
# Portofolio Pengembangan UMKM
# Portofolio Pengembangan BUM Desa
# meravi
# bumdes
ARTIKEL LAINNYA