Karpet merah Koperasi Desa: mengupas tuntas kebijakan dan target ambisius pembentukan Koperasi Merah Putih 2025â2029 menjadi sorotan utama dalam arah baru pembangunan ekonomi Indonesia. Pemerintah tidak hanya menyiapkan landasan hukum yang kuat, tetapi juga merancang strategi besar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025â2029.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah mencanangkan target pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. Target ini bukan angka asal. Ia lahir dari tekad membangun ekonomi dari bawah, memperkuat struktur desa, dan menggerakkan masyarakat melalui koperasi sebagai instrumen kelembagaan yang legal dan akuntabel.
Karpet merah pembentukan koperasi dibentangkan dengan instruksi langsung Presiden, melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa. Arahan tersebut diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang membentuk Satuan Tugas khusus guna mengawal realisasi program secara masif, cepat, dan terarah.
Program ini tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari sinergi regulatif yang solid. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tetap menjadi pilar utama, tetapi kini didorong lebih jauh oleh Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025â2045. Koperasi tidak lagi dipandang sebagai lembaga tradisional, tetapi sebagai lokomotif ekonomi desa modern.
Demi kelancaran operasional, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran dana bergulir kepada koperasi percontohan atau mock up. Ini menjadi titik awal kemudahan akses pembiayaan koperasi sejak hari pertama terbentuk. Selanjutnya, Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 menyederhanakan proses legalisasi koperasi agar tidak terkendala birokrasi panjang.
Peran desa pun tak luput dari dukungan kebijakan. Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 memungkinkan Dana Desa 2024 digunakan untuk membentuk koperasi. Bahkan, Kementerian Keuangan secara resmi menyetujui pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2025 sebagai modal awal koperasi, melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-9 Tahun 2025.
Sebagai panduan teknis, diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Seluruh perangkat aturan ini dijalankan serentak dengan koordinasi lintas kementerian, seperti Kemendagri, Kemenko Pangan, serta Ditjen Pembangunan Desa dan Pedesaan. Komitmen kuat ini diperkuat dengan keterlibatan Ikatan Notaris Indonesia sebagai mitra resmi dalam pengesahan akta koperasi.
Lantas, apa makna dari karpet merah koperasi ini bagi masyarakat desa? Bagi warga, koperasi adalah peluang. Mereka bisa mengakses modal, mengelola unit usaha bersama, dan menumbuhkan ekonomi lokal yang mandiri. Bagi desa, koperasi adalah alat. Ia menghubungkan perencanaan ekonomi dengan keberpihakan sosial, sehingga pembangunan tidak hanya membangun infrastruktur tetapi juga manusia dan kesejahteraannya.
Program ini juga membuka ruang kolaborasi. Dalam praktiknya, Koperasi Merah Putih didorong untuk bersinergi dengan UMKM dan BUMDes. Melalui pendekatan ini, tiga lembaga ekonomi desa tidak lagi bekerja sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi dalam satu ekosistem.
Dalam konteks Indonesia Emas 2045, program ini menjadi fondasi penting. Pemerintah sadar bahwa tanpa penguatan kelembagaan ekonomi di desa, cita-cita besar itu akan sulit tercapai. Oleh karena itu, strategi pembentukan koperasi tidak lagi sebatas administratif, tetapi menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Karpet merah Koperasi Desa: mengupas tuntas kebijakan dan target ambisius pembentukan Koperasi Merah Putih 2025â2029 adalah simbol bahwa negara hadir dalam pembangunan ekonomi rakyat. Dengan desain kebijakan yang rapi, pembiayaan yang terjamin, dan sinergi yang nyata, koperasi desa siap menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di masa depan.