Dalam mencapai tujuan organisasi secara efektif, perlu adanya kelancaran dalam berkomunikasi agar meminimalisasi konflik dan tumpang tindih pekerjaan. Dengan demikian, perlu adanya penyusunan struktur organisasi. Tidak hanya sebagai formalitas belaka, tetapi untuk membantu efektivitas alur komunikasi dan alur kerja dalam organisasi. Secara conceptual framework, struktur organisasi menjadi salah satu komponen penting disamping manusia dan tujuan organisasi dalam mencapai pengorganisasian yang baik (Putri et al., 2021).
Struktur organisasi adalah sistem yang digunakan untuk mendefinisikan hierarki dalam sebuah organisasi dengan tujuan menetapkan cara sebuah organisasi dapat beroperasi, dan membantu organisasi tersebut dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan di masa depan (
Gramedia.com,
n.d.). Di dalamnya terdapat pembagian kerja yang jelas, siapa melakukan apa, dan bagaimana setiap aktivitas saling terkoordinasi untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, setiap fungsi dalam struktur akan tertata baik, berjalan sesuai bidang, dan pelaporan menjadi lebih terarah.
Dalam struktur organisasi setidaknya tepat tiga peran utama dan tanggung jawab yang diperlukan. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda namun saling berkesinambungan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas organisasi (
Governanceatwork.io,
n.d). Tiga peran utama tersebut diantaranya:
1. Shareholders (Pemegang Saham) sebagai Pemilik/Pembina
Pemegang saham sebagai Pemilik/Pembina memiliki hak untuk memberikan suara dalam keputusan-keputusan besar organisasi, sehingga berperan langsung dalam menentukan arah kebijakan.
2. Board of Directors (Dewan Direksi) sebagai Pengarah/Pengawas
Dewan direksi berperan dalam pengawasan organisasi dan aktivitas manajemen dalam kerangka tata kelola. Hal ini termasuk juga wajib menyampaikan isu-isu penting kepada pemegang saham dan bertindak demi kepentingan organisasi.
3. Executive Management (Pengurus/Pelaksana)
Manajemen eksekutif bertanggung jawab atas kegiatan operasional organisasi dan memastikan tercapainya tujuan strategis yang telah ditetapkan. Peran ini mencakup penyelarasan sumber daya dan kapabilitas organisasi dengan rencana strategis untuk mencapai sasaran yang diinginkan.
Contoh penerapan tiga unsur utama dalam struktur organisasi pada BUM Desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, kelengkapan organisasi terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa disini sebagai pembina, karena merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa/BUM Desa bersama. Selain itu, penasihat dan pengawas secara bersamaan menjalankan fungsi pengawasan dalam hal kebijakan dan fungsional. Pelaksana operasional dalam hal ini menjalankan fungsi pelaksana.
Sebagai kesimpulan, struktur organisasi memiliki peran fundamental dalam memastikan tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan akuntabel. Melalui pembagian peran yang jelas antara pembina, pengawas, dan pelaksana, setiap unsur dalam organisasi dapat berfungsi sesuai kewenangannya dan saling melengkapi dalam mendukung prinsip good governance. Seperti halnya struktur BUM Desa, tata kelola yang baik berpijak pada koordinasi seimbang antara arah kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan.