bumdes
meravi
Koperasi
Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih dalam Konteks UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
16 May 2025
/By: admin
- Mengelola aset desa secara kolektif,
- Menyediakan akses ekonomi bagi kelompok rentan,
- Meningkatkan daya saing produk lokal.
- Sebagai mitra BUM Desa, koperasi dapat menjadi jalur distribusi atau produksi.
- Sebagai entitas pelaksana program sosial, koperasi bisa mengelola kegiatan simpan pinjam, koperasi petani, koperasi perempuan, dan sebagainya.
- Lemahnya kapasitas manajerial dan pelaporan keuangan,
- Belum optimalnya sinergi dengan pemerintah desa,
- Minimnya akses pendampingan dan pasar.
- Namun, peluang ke depan terbuka lebar, terutama dengan adanya:
- Dana Desa yang dapat diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi,
- Program penguatan kelembagaan ekonomi desa dari Kemendesa dan Kemenkop UKM,
- Dukungan jejaring koperasi nasional dan digitalisasi usaha.
Categories
- BUMDes (125)
- UMKM (36)
- Portofolio BUM Desa (24)
- Meravi (23)
- Portofolio UMKM (13)
- Pelatihan (14)
- Pendampingan (8)
- Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat (PPM) (12)
Recent Posts
Indikator Keberhasilan Pemberdayaan Masyarakat Desa
25 May 2026
/By: admin
Peran Perusahaan dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa
22 May 2026
/By: admin
Contoh Program Pemberdayaan Masyarakat Desa yang Berhasil
20 May 2026
/By: admin
Strategi Pemberdayaan Masyarakat Desa yang Terbukti Efektif
18 May 2026
/By: admin
Prinsip Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa yang Efektif
15 May 2026
/By: admin
Tags
# Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
# Sinkronisasi
# Koperasi Merah Putih
# Koperasi
# Portofolio Pengembangan UMKM
# Portofolio Pengembangan BUM Desa
# meravi
# bumdes
ARTIKEL LAINNYA