Membangun Kawasan Perdesaan Berbasis Pengembangan Masyarakat

Membangun Kawasan Perdesaan Berbasis Pengembangan Masyarakat

Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan salah satu amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya yaitu, mempercepat pembangunan desa baik dari sisi fisik maupun sosial ekonomi. Prinsipnya yaitu sebagai upaya strategis karena pembangunan Kawasan perdesaan harus memiliki dimensi partisipatif yang melekat dalam seluruh proses pelaksanaannya serta berperan untuk menyatukan seluruh program atau kegiatan pembangunan dalam rangka membangun desa.

Kementrian tidak bisa membangun sendiri dan harus bisa berkolaborasi mengurangi ego sectoral untuk membangun daerah pedesaan. Di Kementrian Desa terdapat Pembangunan Kawasan perdesaan dengan tujaun mempercepat pembangunan desa baik dari sisi fisik maupun sosial ekonomi. Dengan membangun antar desa akan memberikan nilai tawar yang lebih. Kerangka dasar pembangunan Kawasan perdesaan.

Namun Bagaimana Membangun Kawasan Perdesaan Berbasis Pengembangan Masyarakat? Tentu akan banyak kendala yang dihadapi di prosesnya, berikut ini adalah beberapa tahapan Membangun Kawasan Perdesaan Berbasis Pengembangan Masyarakat ;

  1. Pendampingan

Asistensi penyusunan dokumen perencanaan, tata kelola kelembagaan, menumbuhkan tata motivasi kelompok, membangun komitmen, pengembangan kompetensi, kewirausahaan, dan kelembagaan dapat dilakukan oleh pendamping desa dan Kawasan. Tidak sekedar nama pendamping tidak sekedar mendampingi namun melakukan pelatihan peningkatan kompetensi

  1. Pelatihan

Peningkatan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku masyarakat, sehingga mampu memberdayakan serta membangun diri dan lingkungan kegiatan ini dapat dilakukan Balai Latihan Masyarakat, perguruan tinggi.

  1. Stimulant usaha

Program pengembangan dari hulu ke hilir, yang dikelola oleh manajemen, kelembagaan seperti Bumdes, Bumbdes Bersama Koperasi yang dapat pendanaannya dapat bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa,Mitra. Ada kebijakan untuk menggunakan dana desa yang dapat digunakan untuk pembangunan ekonomi. Beberapa yang bisa dipakai yaitu asset yang bisa dikelola dari dana desa untuk dioptimalkan pembangunan ekonomi. Tahun 2020 dapat dilaksanakan setelah BLT disalurkan, penanganan covid, sisanya dapat dilakukan pelaksanaan padat karya. Harapannya BUMDES dapat mengawal pengunaan dana desa tersebut.

Di dalam konsep omnibuslaw BUMDES dan BUMDESMA dapat berbadan hokum, namun sedang proses pembahasan oleh Kementrian Desa. Kawasan pedesaan ada 75 ribu desa yang sudah menjadi Kawasan yang sesuai ada 268 kawasan pedesaan punya potensi yang strategis yang bisa dioptimalkan dalam pembangunan desa tersebut.

Desa yang tergabung di situ bisa lebih cepat berkembang karena ditarik oleh desa yang sudah maju maka aka nada proses symbiosis mutualisme untuk berkembang Bersama maju. Dari situ juga menyampaikan pada pengelola BUMDES dan pemerintah Desa, bahwa kita meminta mendukung untuk melakukan secara partisipatif apa yang akan diunggulkan dari desa tersebut, karena akan menjadi core unggulan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami