Koperasi menjadi salah satu pilar penting dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong, terutama di tingkat desa. Untuk memperkuat peran koperasi di seluruh Indonesia, Kementerian Koperasi Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Juklak ini dirancang sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah, perangkat desa, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan dalam proses pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Apa Saja Ruang Lingkup Juklak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?
Agar proses pembentukan dan pengembangan koperasi berjalan efektif, Petunjuk Pelaksanaan ini mengatur berbagai hal penting mulai dari proses awal hingga pengelolaan koperasi ke depan. Berikut adalah ruang lingkup yang diatur dalam Juklak:
1ï¸ÂâÆÂ£ Mekanisme Pembentukan, Penamaan, dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Juklak mengatur secara detail proses pembentukan koperasi ââ¬â mulai dari musyawarah desa/kelurahan, penentuan nama koperasi, hingga strategi sosialisasi agar partisipasi masyarakat desa bisa optimal. Hal ini penting untuk memastikan koperasi lahir dari kesepakatan bersama dan dikelola secara profesional sejak awal.
2ï¸ÂâÆÂ£ Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi
Ruang lingkup ini menegaskan syarat, struktur, dan peran dari pengurus, pengawas, hingga pengelola koperasi. Tujuannya agar manajemen koperasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan mampu menjamin keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka panjang.
3ï¸ÂâÆÂ£ Pendirian Koperasi Baru
Bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi, Juklak mengatur langkah-langkah mendirikan koperasi baru, mulai dari rapat anggota, penyusunan anggaran dasar, hingga pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
4ï¸ÂâÆÂ£ Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
Koperasi yang sudah berdiri dapat dikembangkan menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan melakukan perubahan anggaran dasar dan penyesuaian unit usaha. Tujuannya agar koperasi bisa lebih relevan dan adaptif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
5ï¸ÂâÆÂ£ Revitalisasi Koperasi
Bagi koperasi yang tidak aktif atau vakum, Juklak ini menyediakan skema revitalisasi agar koperasi dapat diaktifkan kembali dan diberdayakan untuk berperan dalam mendukung ekonomi desa. Proses ini dilakukan melalui identifikasi, pendampingan, hingga rapat anggota.
6ï¸ÂâÆÂ£ Tata Cara Pelaksanaan Penggabungan Koperasi
Penggabungan atau amalgamasi koperasi diatur dalam Juklak untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat modal, serta memperluas jangkauan usaha koperasi. Penggabungan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antar koperasi dengan prosedur yang sah.
7ï¸ÂâÆÂ£ Bidang Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Juklak juga menjelaskan secara detail jenis-jenis bidang usaha yang bisa dikembangkan koperasi, termasuk perdagangan sembako, unit simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik hingga cold storage. Bidang usaha ini dirancang sesuai kebutuhan masyarakat desa dan peluang pengembangan pasar di wilayahnya.
Kesimpulan
Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2025 ini memastikan bahwa setiap proses pembentukan hingga pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berjalan terstruktur, sesuai hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan koperasi, desa bukan hanya menjadi konsumen, melainkan pelaku aktif dalam pembangunan ekonomi nasional berbasis gotong royong