bumdes
meravi
Koperasi
Koperasi Merah Putih
Tata Cara Pelaksanaan Penggabungan Koperasi
06 May 2025
/By: admin
Penggabungan koperasi, atau amalgamasi, berarti dua koperasi atau lebih menyatu menjadi satu entitas baru. Amalgamasi ini diizinkan untuk meningkatkan skala usaha dan memperkuat modal bersama â. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 14 ayat (1) serta penjelasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian â.
Tahap Pertama: Persiapan dan Kesepakatan
- Musyawarah Khusus
Koperasi yang akan bergabung mengadakan Musyawarah Desa Khusus atau Kelurahan Khusus.
Forum ini menetapkan model revitalisasi koperasi melalui perubahan Anggaran Dasar â. - Pertemuan Pengurus
Para pengurus koperasi penggabung dan penerima menyelenggarakan rapat tindak lanjut.
Mereka meneliti neraca, administrasi, organisasi, dan potensi sinergi usaha â. - Kajian Manfaat
Pengurus menilai manfaat dan efisiensi penggabungan sesuai kepentingan anggota.
Penjelasan rinci diberikan kepada anggota agar memahami maksud dan tujuan penggabungan â. - Perumusan Rencana
Pengurus merumuskan kegiatan pokok untuk diajukan dalam Rapat Penggabungan.
Hasil pertemuan dituangkan dalam Berita Acara Rapat tentang rencana penggabungan â.
Tahap Kedua: Rapat Anggota dan Persetujuan
- Pengambilan Keputusan
Rapat Anggota memutuskan persetujuan rencana penggabungan koperasi.
Anggota menunjuk wakil untuk panitia penggabungan dan menandatangani perjanjian â. - Rencana Aset dan Pasiva
Rapat menetapkan skema pemindahan aset dan kewajiban dari koperasi lama ke entitas baru.
Rencana ini menjamin kejelasan hak dan tanggung jawab bagi semua pihak â. - Penanganan Hak Keluar
Anggota yang tidak setuju penggabungan dapat keluar sesuai prosedur.
Rapat juga mengatur pembayaran tagihan kepada kreditur dan ganti rugi pihak terdampak â. - Dokumentasi Resmi
Hasil Rapat Anggota dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota.
Salinan Berita Acara disampaikan kepada anggota, kreditur, pihak terkait, dan pejabat berwenang â.
Tahap Ketiga: Pemberitahuan dan Tanggapan
- Pemberitahuan Anggota
Koperasi menyebarkan salinan Berita Acara Rapat Anggota kepada semua anggota.
Anggota memiliki waktu 30 hari untuk menolak dan menyampaikan pendapat tertulis â. - Hak Kreditur
Kreditur dapat mengajukan tagihan dalam 30 hari setelah menerima pemberitahuan.
Permintaan disampaikan kepada pengurus beserta bukti tertulis â. - Kompensasi Pihak Terdampak
Pihak lain yang dirugikan karena perubahan status dapat meminta ganti rugi.
Permintaan ganti rugi diajukan kepada koperasi dan tembusan kepada pejabat terkait â.
Categories
- BUMDes (124)
- UMKM (35)
- Portofolio BUM Desa (24)
- Meravi (14)
- Portofolio UMKM (13)
- Pelatihan (14)
- Pendampingan (8)
- Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat (PPM) (4)
Recent Posts
Pendampingan Program Bina Desa 2024 untuk Penguatan Kelembagaan BUM Desa Migunani Karangasem
06 Mar 2026
/By: admin
Pelatihan Tata Kelola Manajemen Koperasi untuk Kinerja Berkelanjutan
05 Mar 2026
/By: admin
Pendampingan Bina Desa 2024 untuk Penguatan dan Pengembangan BUM Desa Mandala Sari
04 Mar 2026
/By: admin
7 Kiat Praktis UMKM Mengetahui Laba atau Rugi Usaha
02 Mar 2026
/By: admin
Membangun Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Pembentukan Gapoktan
28 Feb 2026
/By: admin
Tags
# Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
# Sinkronisasi
# Koperasi Merah Putih
# Koperasi
# Portofolio Pengembangan UMKM
# Portofolio Pengembangan BUM Desa
# meravi
# bumdes
ARTIKEL LAINNYA