Training Audit Satuan Pengawasan Internal (SPI) Rumah Sakit

Training Audit Satuan Pengawasan Internal (SPI) Rumah Sakit

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan R I nomor1684/MENKES/PER/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit. Sebuah Rumah Sakit perlu untuk membentuk Satuan Pengawasan Internal (SPI).

Tentu dalam membentuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) ini diperlukan orang yang benar-benar mengetahu tentang Audit dan berbagai macam hal yang bisa mencapai tujuan utama dibentuknya sebuah Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam sebuah rumah sakit yaitu untuk membantu agar para anggota organisasi dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif dan sesuai dengan target.

Tentu ini bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Apalagi dalam lingkungan Rumah Sakit ditengah keadaan Pandemi seperti sekarang ini. Namun Satuan Pengawasan Internal (SPI) Rumah Sakit ini harus ada untuk digunakan sebagai pengatur dalam organisasi agar bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Namun apakah sahabat mengetahui apa itu Satuan Pengawasan Internal (SPI) ini? Menurut Mulyadi (2017:129) Satuan Pengawasan Internal (SPI) meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga aset organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.

Berdasarkan pengertian Satuan Pengawasan Internal (SPI) menurut para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Satuan Pengawasan Internal (SPI) adalah suatu proses yang dibuat untuk memberikan jaminan keamanan bagi unsur-unsur yang ada di dalam Organisasi dalam hal ini Rumah Sakit.

Menurut Mulyadi (2017:130) unsur pokok sistem pengendalian internal ada 4 unsur, yaitu:

  • Struktur organisasi yang memisahkan tanggung jawab dan wewenang secara tegas. Struktur organisasi merupakan rerangka pembagian tanggung jawab fungsional kepada unit-unit organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pokok perusahaan.
  • Sistem otorisasi dan prosedur pencatatan. Dalam organisasi, setiap transaksi hanya terjadi atas dasar otorisasi dari pejabat yang memiliki wewenang untuk menyetujui terjadinya transaksi tersebut. Oleh karena itu, dalam organisasi harus dibuat sistem yang mengatur pembagian wewenang untuk otorisasi atas terlaksananya setiap transaksi.
  • Praktik yang sehat. Pembagian tanggung jawab fungsional dan sistem wewenang dan prosedur pencatatan yang telah diterapkan tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak diciptakan cara-cara untuk menjamin praktik yang sehat dalam pelaksanaannya.
  • Karyawan yang mutunya sesuai dengan tanggung jawabnya. Unsur mutu karyawan merupakan unsur sistem pengendalian internal yang sangat penting. Jika perusahaan memiliki karyawan yang kompeten dan jujur, unsur pengendalian yang lain dapat dikurangi sampai batas yang minimum dan perusahaan tetap mampu menghasilkan pertanggungjawaban keuangan yang dapat diandalkan.

Jadi untuk membentuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) ini diperlukan Sumber Daya yang benar-benar sudah berpengalaman, dan untuk membuat Sumber Daya ini beberapa hal yang bisa dilakukan adalah dengan Training Audit Satuan Pengawasan Internal (SPI) Rumah Sakit ini.

Manfaat dan tujuan Training Audit Satuan Pengawasan Internal (SPI) Rumah Sakit ;

  1. Memahami peran dan fungsi Satuan Pengendalian Internal sesuai aturan dan standar-standar lain yang berlaku
  2. Memperkuat peran SPI lewat Piagam Audit Internal dan Pedoman Audit Internal
  3. Menyusun perencanaan penugasan
  4. Melaksanakan prosedur dan teknik-teknik audit di pekerjaan lapangan
  5. Menyusun kertas kerja pemeriksanaan
  6. Menganalisa temuan
  7. Menyusun laporan audit dan rencana tindak lanjut.

Untuk informasi dan Pendaftaran mengenai Training Audit Satuan Pengawasan Internal (SPI) Rumah Sakit silah bisa menghubungi kami di halaman Contact Us.

 

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami