Pengertian Sistem Pengendalian Internal (SPI)

Pelatihan SPI Rumah Sakit

Pengendalian Internal dalam sebuah organisasi bisa dianalogikan sebagai tubuh manusia yang memiliki sistem yang kompleks, namun kesemua sistem itu berjalan dengan sangat tertib dan teratur sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Ketika suatu bagian tidak berjalan sebagaimana dengan fungsinya atau mengambil beban yang berlebih, maka bisa menimbulkan kerusakan pada sistem secara keseluruhan. Demikian pula dalam sebuah organisasi, jika bisa mengendalikan berbagai macam elemen yang ada dan bisa berjalan normal sesuai dengan tujuan maka akan membuat organisasi ini bisa berhasil mencapai tujuan yang diharapkan.

Masing-masing elemen dalam perusahaan tentu memiliki komponen dan kepentingan yang berbeda. Oleh sebab itu diperlukan adanya sistem pengendalian internal (SPI).

Sistem Pengendalian internal ini dimaksudkan untuk mencegah secara dini tindakan yang akan menyimpang dari jalur pencapaian tujuan organisasi, lembaga, atau perusahaan. Tujuan tersebut merupakan tujuan bersama diantara anggota-anggota yang tergabung pada organisasi, lembaga, atau perusahaan.

Rumah Sakit adalah  sebuah organisasi juga memiliki tujuan-tujuan yang harus dicapai, dalam hal ini adalah pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu terhadap para pelanggan baik internal maupun eksternal.

Undang–undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengisyaratkan bahwa Rumah Sakit harus memiliki standar pelayanan yang harus dicapai dalam setiap aspek kegiatannya. Untuk mencapai standar ini Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel. Organisasi Rumah Sakit disusun dengan tujuan untuk mencapai visi dan misi Rumah Sakit dengan menjalankan tata kelola perusahaan dan tata kelola klinis yang baik.

Dalam perjalanannya, pengelolaan Rumah sakit, sebagaimana sebuah organisasi, juga rawan terjadi penyimpangan. Penyimpangan yang terjadi pada pemberian layanan, bukan tidak mungkin bisa beresiko cidera, bahkan kematian pasien dan berlanjut pada tuntutan hukum.

Begitu juga bila yang terjadi adalah penyimpangan terhadap keuangan dan aset, bisa menjadi ancaman tindak kecurangan atau korupsi. Apapun bentuk penyimpangannya, potensial untuk menimbulkan kerugian terhadap Rumah Sakit. oleh karena itu, Undang – undang mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraannya, Rumah Sakit harus dilakukan audit.

Audit yang dimaksud bisa berupa audit kinerja dan audit medik. Audit medik dilakukan oleh Komite Medik dan audit kinerja dilakukan oleh tenaga pengawas baik internal maupun eksternal. Audit kinerja internal dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Rumah Sakit.

 

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami