Alamat

Glugo, Panggungharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


No. Telpon

087-805-900-800


Email

sekretariat.meravi.id@gmail.com

bumdes

meravi

Koperasi

Koperasi Merah Putih

Tata Cara Pelaksanaan Penggabungan Koperasi

06 May 2025

/

By: admin

tata-cara-pelaksanaan-penggabungan-koperasi

Tata Cara Pelaksanaan Penggabungan Koperasi memastikan koperasi desa dapat bersinergi demi efisiensi dan pengembangan usaha. Proses ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Inti dari mekanisme ini meliputi pengambilan keputusan bersama melalui musyawarah, kajian administratif, serta perlindungan hak anggota dan kreditur sebelum penggabungan resmi dilakukan ​.

Pengertian dan Dasar Hukum
Penggabungan koperasi, atau amalgamasi, berarti dua koperasi atau lebih menyatu menjadi satu entitas baru. Amalgamasi ini diizinkan untuk meningkatkan skala usaha dan memperkuat modal bersama ​. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 14 ayat (1) serta penjelasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ​.


Tahap Pertama: Persiapan dan Kesepakatan

  1. Musyawarah Khusus
    Koperasi yang akan bergabung mengadakan Musyawarah Desa Khusus atau Kelurahan Khusus.
    Forum ini menetapkan model revitalisasi koperasi melalui perubahan Anggaran Dasar ​.

  2. Pertemuan Pengurus
    Para pengurus koperasi penggabung dan penerima menyelenggarakan rapat tindak lanjut.
    Mereka meneliti neraca, administrasi, organisasi, dan potensi sinergi usaha ​.

  3. Kajian Manfaat
    Pengurus menilai manfaat dan efisiensi penggabungan sesuai kepentingan anggota.
    Penjelasan rinci diberikan kepada anggota agar memahami maksud dan tujuan penggabungan ​.

  4. Perumusan Rencana
    Pengurus merumuskan kegiatan pokok untuk diajukan dalam Rapat Penggabungan.
    Hasil pertemuan dituangkan dalam Berita Acara Rapat tentang rencana penggabungan ​.


Tahap Kedua: Rapat Anggota dan Persetujuan

  1. Pengambilan Keputusan
    Rapat Anggota memutuskan persetujuan rencana penggabungan koperasi.
    Anggota menunjuk wakil untuk panitia penggabungan dan menandatangani perjanjian ​.

  2. Rencana Aset dan Pasiva
    Rapat menetapkan skema pemindahan aset dan kewajiban dari koperasi lama ke entitas baru.
    Rencana ini menjamin kejelasan hak dan tanggung jawab bagi semua pihak ​.


  3. Penanganan Hak Keluar
    Anggota yang tidak setuju penggabungan dapat keluar sesuai prosedur.
    Rapat juga mengatur pembayaran tagihan kepada kreditur dan ganti rugi pihak terdampak ​.

  4. Dokumentasi Resmi
    Hasil Rapat Anggota dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota.
    Salinan Berita Acara disampaikan kepada anggota, kreditur, pihak terkait, dan pejabat berwenang ​.


Tahap Ketiga: Pemberitahuan dan Tanggapan

  1. Pemberitahuan Anggota
    Koperasi menyebarkan salinan Berita Acara Rapat Anggota kepada semua anggota.
    Anggota memiliki waktu 30 hari untuk menolak dan menyampaikan pendapat tertulis ​.

  2. Hak Kreditur
    Kreditur dapat mengajukan tagihan dalam 30 hari setelah menerima pemberitahuan.
    Permintaan disampaikan kepada pengurus beserta bukti tertulis ​.

  3. Kompensasi Pihak Terdampak
    Pihak lain yang dirugikan karena perubahan status dapat meminta ganti rugi.
    Permintaan ganti rugi diajukan kepada koperasi dan tembusan kepada pejabat terkait ​.

Penutup
Proses Tata Cara Pelaksanaan Penggabungan Koperasi ini menekankan musyawarah, transparansi, dan perlindungan hak seluruh pihak. Setiap tahapan dilaksanakan dengan dokumentasi lengkap agar penggabungan berjalan tertib dan sesuai aturan hukum. Dengan mekanisme ini, koperasi dapat bersatu, memperkuat modal, serta meningkatkan daya saing usaha demi kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.

ARTIKEL LAINNYA

penguatan-tata-kelola-bumkal-kolaborasi-untuk-desa-yang-mandiri-dan-akuntabel

BUMDes

19 Jun 2025

/

By: admin

Penguatan Tata Kelola BUMKal: Kolaborasi untuk Desa yang Mandiri dan Akuntabel
Read More
kolaborasi-strategis-bumdes-dan-koperasi-merah-putih-mewujudkan-kesejahteraan-ekonomi-desa

BUMDes

18 Jun 2025

/

By: admin

Kolaborasi Strategis BUMDes dan Koperasi Merah Putih: Mewujudkan Kesejahteraan Ekonomi Desa
Read More
perjalanan-meraviid-dalam-program-bina-desa-20232024-mewujudkan-desa-mandiri-melalui-inkubasi-dan-pendampingan

BUMDes

17 Jun 2025

/

By: admin

Perjalanan Meravi.id dalam Program BINA Desa 2023/2024: Mewujudkan Desa Mandiri melalui Inkubasi dan Pendampingan
Read More
membangun-kemandirian-ekonomi-desa-skema-pendirian-koperasi-merah-putih

BUMDes

17 Jun 2025

/

By: admin

Membangun Kemandirian Ekonomi Desa: Skema Pendirian Koperasi Merah Putih
Read More
kode-etik-fasilitator-bum-desa-dan-koperasi-menjadi-fondasi-profesionalisme-dan-kepercayaan

BUMDes

16 Jun 2025

/

By: admin

Kode Etik Fasilitator BUM Desa dan Koperasi Menjadi Fondasi Profesionalisme dan Kepercayaan
Read More
koperasi-desa-merah-putih-strategi-baru-membangun-ekonomi-desa-yang-mandiri-dan-berkelanjutan

BUMDes

11 Jun 2025

/

By: admin

Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Baru Membangun Ekonomi Desa yang Mandiri dan Berkelanjutan
Read More