bumdes
meravi
Koperasi
Koperasi Merah Putih
Perizinan Usaha Koperasi Merah Putih
07 May 2025
/By: admin

Perizinan Usaha Koperasi Merah Putih adalah langkah penting dalam memastikan setiap koperasi memperoleh legalitas usaha yang sah sejak awal. Dalam menjalankan operasional, koperasi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi lain yang ditetapkan oleh lembaga atau otoritas sektor terkait â. Dengan kepatuhan terhadap perizinan, koperasi dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat desa.
Regulasi utama yang mengatur perizinan koperasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan perubahan terakhirnya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 â. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 memperkuat kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Di tingkat teknis, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 memberikan panduan operasional, termasuk perizinan usaha koperasi â.
1. Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setelah akta pendirian disahkan, koperasi wajib mendaftarkan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan dan dasar pelaporan kewajiban pajak koperasi setiap tahun â.
2. Online Single Submission (OSS) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Koperasi kemudian mendaftar melalui sistem OSS untuk memperoleh NIB. NIB ini menjadi bukti legalitas sebagai pelaku usaha dan prasyarat utama sebelum mengajukan izin usaha sektoral sesuai KBLI yang tercantum dalam anggaran dasar koperasi â.
Setiap bidang usaha koperasi memerlukan izin tertentu dari otoritas terkait. Misalnya, koperasi yang mengelola gerai klinik desa harus memperoleh izin operasional dari Dinas Kesehatan, sedangkan gerai sembako perlu memenuhi standar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dengan demikian, perizinan usaha koperasi merujuk pada regulasi di setiap sektor sesuai KBLI â.
Setelah mendapatkan NIB, koperasi wajib membuka rekening bank atas nama badan hukum koperasi. Rekening ini menjadi saluran resmi penerimaan modal dan transaksi operasional sehari-hari, sehingga mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan koperasi â.
Untuk memperkuat ekosistem digital, koperasi dianjurkan memiliki situs dengan domain âkop.idâ dan memanfaatkan platform online untuk publikasi izin, laporan, dan promosi usaha â. Hal ini mempermudah anggota dan konsumen mengakses informasi legalitas koperasi.
Dengan menjalankan Perizinan Usaha Koperasi Merah Putih secara tertib, koperasi membangun fondasi legal yang kuat dan transparan. Kepatuhan pada NPWP, OSS/NIB, serta perizinan sektoral memastikan koperasi dapat beroperasi dengan aman dan berkelanjutan. Selain itu, penggunaan platform digital mempercepat proses verifikasi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Categories
- BUMDes (97)
- UMKM (32)
- Portofolio BUM Desa (24)
- Meravi (4)
- Portofolio UMKM (12)
- Pelatihan (13)
- Pendampingan (8)
Recent Posts

Penguatan Tata Kelola BUMKal: Kolaborasi untuk Desa yang Mandiri dan Akuntabel
19 Jun 2025
/By: admin

Kolaborasi Strategis BUMDes dan Koperasi Merah Putih: Mewujudkan Kesejahteraan Ekonomi Desa
18 Jun 2025
/By: admin

Pelatihan Tata Kelola dan Manajemen BUM Desa Mandala Sari, Bongkasa Pertiwi
17 Jun 2025
/By: admin

Pelatihan Peningkatan dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengurus Badan Usaha Milik Desa Wangen Sejahtera
17 Jun 2025
/By: admin

Perjalanan Meravi.id dalam Program BINA Desa 2023/2024: Mewujudkan Desa Mandiri melalui Inkubasi dan Pendampingan
17 Jun 2025
/By: admin
Tags
# Sinkronisasi
# Koperasi Merah Putih
# Koperasi
# Portofolio Pengembangan UMKM
# Portofolio Pengembangan BUM Desa
# meravi
# bumdes
ARTIKEL LAINNYA