Alamat

Glugo, Panggungharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


No. Telpon

087-805-900-800


Email

sekretariat.meravi.id@gmail.com

bumdes

meravi

Koperasi

Koperasi Merah Putih

Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

06 May 2025

/

By: admin

mekanisme-pengesahan-akta-pendirian-koperasi-desa-merah-putih

Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih menjadi bagian penting dari proses legalisasi badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Proses ini diatur secara rinci dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Keduanya mengatur bagaimana koperasi bisa berdiri secara sah, tertib, dan terdaftar resmi di sistem pemerintahan.

Langkah pertama dimulai dengan pengajuan nama koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Pengajuan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Kementerian Hukum dan HAM. Penamaan koperasi wajib mengikuti format resmi yang terdiri dari kata “Koperasi”, frasa “Desa/Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa atau kelurahan setempat.

Setelah nama disetujui, NPAK wajib melakukan verifikasi terkait modal pendirian koperasi. Modal ini mencakup simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah. Ketiga unsur ini menjadi syarat mutlak untuk menunjukkan keseriusan pendiri dalam menjalankan koperasi secara profesional.

Langkah selanjutnya adalah pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi melalui SABH. Proses ini mencakup pengisian formulir resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dokumen penting seperti berita acara rapat pendirian, surat kuasa, bukti setor modal, dan rencana kerja koperasi wajib dilampirkan.

Semua dokumen tersebut harus tersimpan rapi oleh NPAK. Minuta akta pendirian dan seluruh berkas pendukung menjadi arsip hukum yang dapat digunakan kapan saja untuk kepentingan audit dan validasi. Dokumen tersebut juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pendiri koperasi.

Setelah akta disahkan, koperasi wajib mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. NPWP dibutuhkan sebagai identitas perpajakan koperasi dan wajib dimiliki sebelum koperasi menjalankan kegiatan usaha secara penuh.

Langkah berikutnya adalah membuka rekening bank atas nama badan hukum koperasi. Rekening ini harus digunakan untuk seluruh transaksi koperasi, baik pemasukan maupun pengeluaran. Dengan demikian, laporan keuangan koperasi bisa dikelola lebih profesional dan akuntabel.

Koperasi juga wajib mendaftarkan diri dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini adalah identitas legal koperasi sebagai pelaku usaha. Selain itu, koperasi juga harus mengajukan izin usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan di Anggaran Dasar.

Setiap koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih wajib memiliki izin usaha sebelum memulai kegiatan operasional. Izin ini memastikan koperasi telah memenuhi standar administrasi dan legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan. Tanpa izin, koperasi tidak diakui sebagai entitas sah yang bisa melakukan transaksi bisnis.

Mekanisme pengesahan ini memastikan koperasi berdiri dengan tata kelola yang baik sejak awal. Setiap tahapan dilakukan secara digital, transparan, dan mengikuti prinsip akuntabilitas. Proses ini juga mendukung visi koperasi sebagai pilar utama penguatan ekonomi kerakyatan desa.

Dengan mengikuti Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih, para pendiri telah menyiapkan dasar legal dan kelembagaan yang kuat. Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan komitmen awal menuju koperasi yang profesional, inklusif, dan berkelanjutan.

ARTIKEL LAINNYA

penguatan-tata-kelola-bumkal-kolaborasi-untuk-desa-yang-mandiri-dan-akuntabel

BUMDes

19 Jun 2025

/

By: admin

Penguatan Tata Kelola BUMKal: Kolaborasi untuk Desa yang Mandiri dan Akuntabel
Read More
kolaborasi-strategis-bumdes-dan-koperasi-merah-putih-mewujudkan-kesejahteraan-ekonomi-desa

BUMDes

18 Jun 2025

/

By: admin

Kolaborasi Strategis BUMDes dan Koperasi Merah Putih: Mewujudkan Kesejahteraan Ekonomi Desa
Read More
perjalanan-meraviid-dalam-program-bina-desa-20232024-mewujudkan-desa-mandiri-melalui-inkubasi-dan-pendampingan

BUMDes

17 Jun 2025

/

By: admin

Perjalanan Meravi.id dalam Program BINA Desa 2023/2024: Mewujudkan Desa Mandiri melalui Inkubasi dan Pendampingan
Read More
membangun-kemandirian-ekonomi-desa-skema-pendirian-koperasi-merah-putih

BUMDes

17 Jun 2025

/

By: admin

Membangun Kemandirian Ekonomi Desa: Skema Pendirian Koperasi Merah Putih
Read More
kode-etik-fasilitator-bum-desa-dan-koperasi-menjadi-fondasi-profesionalisme-dan-kepercayaan

BUMDes

16 Jun 2025

/

By: admin

Kode Etik Fasilitator BUM Desa dan Koperasi Menjadi Fondasi Profesionalisme dan Kepercayaan
Read More
koperasi-desa-merah-putih-strategi-baru-membangun-ekonomi-desa-yang-mandiri-dan-berkelanjutan

BUMDes

11 Jun 2025

/

By: admin

Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Baru Membangun Ekonomi Desa yang Mandiri dan Berkelanjutan
Read More