Pemberdayaan masyarakat desa merupakan strategi penting dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan. Sektor pertanian memiliki peran sentral karena menjadi sumber penghidupan utama masyarakat desa. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyerap sekitar 28,21 hingga 29,3 persen tenaga kerja nasional, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah perdesaan (BPS, 2023). Oleh karena itu, penguatan kelembagaan petani menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Peran Strategis Gapoktan dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa
Gabungan Kelompok Tani merupakan kelembagaan ekonomi petani yang dibentuk dari beberapa kelompok tani dalam satu wilayah desa. Kelembagaan ini bertujuan memperkuat posisi tawar petani melalui kerja sama usaha yang terorganisasi. Dengan bergabung dalam Gapoktan, petani memperoleh akses yang lebih luas terhadap informasi, teknologi, permodalan, dan pasar.
Selain itu, Gapoktan berperan sebagai penghubung antara petani dan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah, lembaga keuangan, dan sektor swasta dapat menjalin kemitraan secara lebih efektif melalui Gapoktan. Kondisi ini penting karena mampu meningkatkan efisiensi usaha tani, sehingga pemberdayaan masyarakat desa tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga berdampak ekonomi.
Proses Penumbuhan Gapoktan di Tingkat Desa
Proses penumbuhan Gabungan Kelompok Tani dilakukan secara partisipatif dengan pendampingan penyuluh pertanian. Tahap awal diawali dengan sosialisasi kepada kelompok tani dan masyarakat desa. Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman mengenai fungsi, manfaat, serta tujuan pembentukan Gapoktan.
Setelah tercapai kesepakatan bersama, pembentukan Gapoktan dilakukan melalui musyawarah desa. Musyawarah ini melibatkan ketua kelompok tani, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan penyuluh pertanian. Hasil musyawarah mencakup penetapan nama Gapoktan, pemilihan pengurus, serta penyusunan struktur organisasi sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Ketentuan dan Legalitas Gabungan Kelompok Tani
Pembentukan Gabungan Kelompok Tani mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Regulasi ini mengatur bahwa satu Gapoktan minimal terdiri dari tiga kelompok tani yang memiliki kepentingan usaha sejenis atau saling melengkapi. Sumber resmi:
Permentan No. 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tahun 2016.
Setelah terbentuk, Gapoktan didaftarkan melalui satuan kerja penyuluhan di tingkat kecamatan. Data kelembagaan kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Proses ini penting karena memastikan legalitas Gapoktan serta integrasinya dalam perencanaan pembangunan pertanian desa.
Solusi Inovatif Pengelolaan Gapoktan
Penguatan pemberdayaan masyarakat desa membutuhkan pengelolaan kelembagaan yang profesional dan adaptif. Syncore Indonesia melalui Meravi.id hadir memberikan pendampingan teknis bagi pengelolaan Gabungan Kelompok Tani. Pendampingan mencakup penyusunan dokumen kelembagaan, perancangan struktur organisasi, serta peningkatan kapasitas manajerial pengurus Gapoktan.
Pendekatan ini penting karena membantu desa membangun sistem pertanian yang transparan dan berdaya saing. Dengan kelembagaan yang kuat, masyarakat desa mampu mengelola potensi pertanian secara mandiri. Upaya ini sekaligus mendorong sektor pertanian desa menjadi penggerak utama ekonomi lokal yang berkelanjutan.